Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah
(Pasal 1 angka 61 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD adalah forum antar pemangku kepentingan yang diselenggarakan setiap tahun, dalam rangka menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)
(Pasal 1 angka 28, Pasal 149 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Pelaksanaan Musrenbang RKPD merupakan proses panjang dalam penyusunan dokumen RKPD. Musrenbang RKPD memiliki beberapa tahapan kunci (key stages) yang diawali oleh Rembuk Rukun Warga(RW). Kemudian secara berjenjang akan dilaksanakan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kota/Kabupaten dan Musrenbang Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, dokumen RKPD yang telah disusun akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah
Rembuk Rukun Warga (RW) adalah musyawarah masyarakat di tingkat Rukun Warga (RW) untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan menentukan kegiatan untuk menyelesaikan masalah berdasarkan skala prioritas yang disepakati bersama
(Pasal 1 angka 68 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu)
Pada pelaksanaan Rembuk RW Tahun 2020, masing-masing RW akan didampingi oleh pendamping Rembuk RW, yang berasal dari masyarakat di lingkungannya masing-masing. Para pendamping Rembuk RW ini telah mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan oleh masing-masing Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota/Kab (Subanppeko/Kab) pada bulan Desember 2019. Selanjutnya, para pendamping Rembuk RW tersebut akan bertugas membantu Ketua RW dalam menemukenali permasalahan yang ada di lingkungan RW masing-masing.
e-Musrenbang adalah aplikasi perencanaan berbasis website dan mobile untuk mendukung pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD
Infobang adalah informasi pembangunan yang akan dikerjakan pada tahun berjalan, termasuk di dalamnya usulan kegiatan mana saja yang diakomodir dalam APBD tahun berjalan
Mengacu pada Instruksi Gubernur, proses Rembuk RW dimulai dari minggu I s.d minggu IV Januari 2020
(Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2020 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Anda dapat mengusulkan kegiatan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan di lingkungan RW anda sesuai dengan menu (template) kegiatan yang disediakan dalam kamus usulan, yang dapat dilihat di aplikasi e-Musrenbang
Menu (template) kegiatan adalah pilihan kegiatan standard terstruktur yang disediakan oleh Pemprov. DKI Jakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Rembuk RW. Menu (template) kegiatan ini selanjutnya dapat dipilih oleh masyarakat melalui forum Rembuk RW, guna menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan RW masing-masing
Menu (template) kegiatan pertama kali disusun oleh Pemprov. DKI Jakarta pada tahun 2016 dengan menganalisa usulan-usulan warga dalam 5 tahun terakhir. Penggunaan menu (template) kegiatan bertujuan untuk memudahkan warga dalam melakukan usulan kegiatan, di mana warga hanya mengisi permasalahan yang terkait usulan kegiatan, volume usulan kegiatan, lokasi usulan kegiatan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usulan-usulan pelatihan
Tidak sama. Pemprov. DKI Jakarta melakukan review terhadap penggunaan menu (template) kegiatan setiap tahunnya guna menentukan menu (template) kegiatan yang dapat ditawarkan kepada warga pada tahun berikutnya
Website e-Musrenbang dapat diakses pada alamat musrenbang.jakarta.go.id
Aplikasi mobile e-Musrenbang dapat diunduh pada google playstore dengan nama planJKT
Untuk mengakses e-Musrenbang tidak membutuhkan user id dan password. Penggunaan user id dan password hanya untuk melakukan input usulan Rembuk RW yang menggunakan menu (template) kegiatan, verifikasi dan validasi kegiatan
Jika usulan yang ingin diajukan tidak terdapat di dalam menu (template) kegiatan, dapat diusulkan pada kanal usulan langsung pada e-Musrenbang, dengan memasukkan NIK pengusul terlebih dulu
Namun demikian, usulan langsung ini memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan usulan Rembuk RW yang menggunakan menu (template) kegiatan
Usulan langsung adalah usulan yang langsung berasal dari masyarakat, yang diinput melalui kanal usulan langsung pada e-Musrenbang. Usulan langsung ini didesain untuk memfasilitasi warga masyarakat yang tidak dapat mengikuti Rembuk RW, namun ingin mengusulkan usulan pembangunan di wilayahnya
Usulan yang menggunakan menu (template) kegiatan akan dibahas, diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang melalui Rembuk RW, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kota/Kabupaten hingga Musrenbang Provinsi. Sedangkan usulan langsung akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh jajaran Bappeda dan SKPD/UKPD
Ada. Kegiatan yang tidak boleh diusulkan antara lain kegiatan yang sudah menjadi template Rencana Kerja (Renja) Kelurahan dan Kegiatan yang bersifat penangangan segera, yang dapat dikerjakan oleh pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
(Lebih detil dapat dilihat dalam Pedoman Rembuk RW)
Tidak boleh mengusulkan usulan yang sama ke dalam kanal usulan langsung
Yang memiliki user id dan password e-Musrenbang untuk melakukan input usulan Rembuk RW adalah para Ketua Rukun Warga (RW)
User id dan password dibagikan melalui Subanppeko/Kab., yang selanjutnya didistribusikan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing
Dasar hukum, pedoman dan form dapat diunduh pada menu download dalam e-Musrenbang
Jadwal keseluruhan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 89 Tahun 2019. Di dalam Ingub tersebut diatur range waktu pelaksanaan Rembuk RW. Jadwal terakhir melakukan input adalah pada saat fase Rembuk RW berakhir sesuai Ingub tersebut.
Disarankan agar pelaksanaan input keseluruhan selesai pada saat Rembuk RW dilaksanakan
Jika mau memantau progres usulan tahun sebelumnya, silahkan dicari dalam e-musrenbang, di musrenbang.jakarta.go.id
Bisa dilihat pada menu search di pojok kiri atas beranda e-Musrenbang, atau pilih menu arsip pada drop down menu di pojok kiri atas dan pilih musrenbang 2019. Setelah itu masukkan kode unik usulan kegiatan
Selain itu bisa juga dilihat pada menu Infobang untuk mengetahui usulan yang sudah diakomodir pada APBD Tahun 2020
Jika usulan yang diajukan pada tahun 2019 belum diakomodir, silahkan diusulkan kembali jika usulan tersebut memang merupakan prioritas wilayah Bapak/Ibu. Namun hanya untuk usulan yang belum menjadi prioritas SKPD pada tahun sebelumnya. Jika usulan tersebut sudah ditolak, tolong dicek kembali alasan penolakannya. Jika karena alasan teknis atau bukan kewenangan Pemprov. DKI Jakarta, akan sulit untuk diakomodir kembali
Hal ini biasanya terjadi karena Bapak/Ibu sudah pernah mengganti ganti pasword login Bapak/Ibu
Terdapat fasilitas tombol lupa password saat akan login, yang dapat dipilih jika Bapak/Ibu lupa password. Selanjutnya akan dikirim password ke alamat e-mail Bapak/Ibu yang sudah terdaftar. Jika cara tersebut tidak bisa dilakukan, silahkan berkoordinasi dengan Subanppeko/Kab. di wilayah masing-masing untuk melakukan reset password
Seharusnya dalam mengakses e-Musrenbang di tahun 2020 ini, masalah tersebut sudah teratasi
Untuk melihat Infobang, tidak perlu login menggunakan user id dan password. Silahkan dilihat pada menu Infobang yang sudah disediakan
Silahkan dilihat pada menu Panduan, kemudian pilih Template Usulan
Monitoring status usulan dapat dilakukan melalui website e-Musrenbang dan mobile apps planJKT
Ada. Silahkan dilihat pada menu Panduan, pilih Video Tutorial
Bagi para pendamping Rembuk RW yang berasal dari warga dan sudah direkrut serta mengikuti pelatihan, ditetapkan melalui SK Walikota/Bupati. Sedangkan Form 4 hanya untuk ASN pendamping dari Kelurahan setempat yang ditugaskan untuk melakukan monitoring pelaksanaan Rembuk RW
Pemprov. DKI Jakarta sudah tidak menjalankan program PPMK. Namun demikian, upaya pemberdayaan masyarakat dialihkan melalui program dan kegiatan yang lain
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 sudah ditetapkan dan dapat diakses melalui e-Budgeting pada apbd.jakarta.go.id
Terkait dengan usulan yang sudah diajukan pada tahun 2019, Bapak/Ibu dapat melihatnya pada menu Infobang, yang datanya sudah terintegrasi dengan e-Budgeting
Jika memang masih menjadi prioritas wilayah, silahkan diajukan. Jangan lupa persyaratannya dipenuhi dan dicek ulang alasan penolakan sebelumnya
Penyediaan peralatan kesiapsiagaan bencana sudah masuk ke dalam rencana kerja (Renja) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga tidak perlu diusulkan. Mohon dipertimbangkan pula lokasi penyimpanannya dan perawatannya jika mau diusulkan. Misalnya perahu karet, yang membutuhkan ruang yg cukup besar utk penyimpanannya, belum lagi utk perawatannya
Dapat dilihat pada menu panduan, pilih template usulan. Terdapat kolom Syarat dan Ketentuan usulan kegiatan
Tidak ada pembatasan jumlah usulan dari masing-masing RW. Namun demikian, tetap wajib mempertimbangkan usulan yang akan diajukan dengan matang, apakah merupakan kebutuhan ataukah keinginan. Disarankan hanya menginput usulan yang merupakan kebutuhan masyarakat. Selain itu, setiap usulan wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
Bisa. Jika Bapak/Ibu login menggunakan user id Ketua RW, silahkan unggah (upload) foto dokumentasi pelaksanaan Rembuk RW melalui menu gallery (bukti pelaksanaan)
Hanya yang ada kolom detail kegiatannya saja yang masuk ke dalam APBD 2020, sekaligus dapat dicek pada SKPD yang bersangkutan
Disarankan untuk mengganti password default dengan password sendiri. Hal ini berfungsi untuk menghindari penyalahgunaan password oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Ada, menggunakan grup telegram dengan link https://t.me/musrenbangDKI2020 (silahkan sebelumnya Bapak/Ibu melakukan instalasi aplikasi telegram pada HP Android atau iPhone Bapak/Ibu)
Penggunaan aplikasi Telegram dalam koordinasi lebih disebabkan karena kapasitas anggota grup dalam Telegram dapat mencapai 10,000 anggota, sedangkan kapasitas anggota dalam sebuah grup aplikasi Whatsapps (sementara ini) hanya 256 anggota. Mengingat jumlah RW se-Jakarta mencapai kurang lebih 2,737 RW
Perlakuan penggunaan user id dan password pada mobile apps planJKT sama dengan website e-Musrenbang. Masyarakat tetap dapat mengakses informasi publik, mengusulkan usulan langsung dan berpatisipasi dalam swa pendanaan pembangunan tanpa harus login. Jika ingin login dalam ke dalam mobile apps planJKT untuk melakukan input usulan Rembuk RW, dapat login dengan menggunakan user id dan password yang sama dengan yang digunakan pada website e-Musrenbang